Copyright



Copyright (Hak Cipta Intelektual Indonesia)

Segala Bentukadaptasi yang berkaitan dengan buku ini harus seijin Penulis Dan Penerbit Yang Bersangkutan. Sanksi  PelanggaranPasal 22; UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana Dengan pidana penjara masing-Masingpaling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana Penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda
palingBanyak  Rp. 5.000.000.000.00 (Lima milyar rupiah).

=====o0o=====